Jum'at, 30 Nopember 2012
TENGGARONG - Lama tak terdengar, kasus pembongkaran bangunan SMP Al-Maghfiroh di Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) masuk babak baru. Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, kasus ini statusnya sudah naik menjadi penyidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut dilimpahkan kepada Kasi Pidsus Kejari Tenggarong. “Ya, kasusnya sudah penyidikan, tapi sudah kami limpahkan ke Pidsus,” kata Kasi Intel Kejari Tenggarong Bayu Pramesti, kemarin.
Sayang, saat media ini akan mengonfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Tenggarong Widi Catur Susilo, dia tidak di ruangannya. Menurut salah seorang staf Pidsus, Widi sedang menjalani pendidikan dan latihan (diklat) di Jakarta selama sebulan. Koran ini menghubungi nomor telepon selulernya, tapi tak aktif. Sementara informasi dari staf Pidsus, dia membenarkan kalau sejak pertengahan November lalu, kasus limpahan dari Kasi Intel Kejari Tenggarong itu sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Pemeriksaan sejumlah saksi juga telah dilakukan sebelum status kasus jadi penyidikan. Namun dia tak merincikan siapa saja yang telah dimintai keterangan. Tapi ditegaskannya, pemeriksaan sejumlah pihak masih akan berjalan.
“Nanti untuk lebih jelasnya ke Pak Widi kalau sudah datang dari diklat. Yang pasti kasus memang sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya staf yang meminta namanya tak disebutkan itu.
Di sisi lain, kejaksaan juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada instansi penegak hukum lainnya. Salah satunya Polres Kukar.
Kembali me-review, proyek yang juga disebut “sekolah jin” itu sebelumnya dibangun di atas lahan milik Yayasan Al-Magfiroh. Dana proyek dari APBD Kukar 2007. Ironisnya, sekolah tak pernah melakukan penerimaan siswa. Malah ditengarai lahannya telah ditukar guling secara sepihak dengan perusahaan tambang batu bara.
Komisi IV DPRD Kukar sudah menelusuri permasalahan tersebut. Mulai dari status lahan, hingga hak Pemkab atas aset tersebut. Sebab, sejauh ini belum diketahui besaran APBD yang mengalir ke proyek itu, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana yang menganggarkan. Selain itu, lokasi pengganti lahan dari pihak perusahaan juga tidak jelas.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, jangan-jangan aset tersebut telah dijual pihak tertentu dengan dalih tukar guling. “Kami sudah sidak (inspeksi mendadak, Red). Ada laporan masyarakat dan UPTD Disdik (Dinas Pendidikan) setempat,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Ilyas Ibrahim.
Belakangan, anggaran yang dikucurkan Pemkab diketahui Rp 1,3 miliar dicairkan dua kali pada 2007. Pertama, sebesar Rp 788 juta dan berikutnya Rp 601 juta. Ditambah pembelian mebel sebesar Rp 55 juta.
Sedangkan pembongkaran gedung sekolah ternyata dilakukan oleh pengelola yayasan Al-Maghfiroh dengan dalih sebagian material bangunan mulai dijarah warga.
“Yang membongkar gedung sekolah itu memang yayasan. Namun, itu semata-mata untuk menyelamatkan material bangunan,” ucap Ahmadi, pengelola yayasan Al-Maghfiroh kala dimintai konfirmasi ketika kasus sedang hangat, beberapa waktu lalu. (Sumber : Kaltim Post )