Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bansos Kukar
Sabtu, 10 November 2012
Dua pekan ditunda, sidang dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Kutai Kartanegara (Kukar) senilai Rp 19,7 miliar dengan terdakwa Fajri Tridalaksana dan Dedy Sudarya, dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, kemarin. Materi persidangan adalah mendengarkan keterangan kedua terdakwa.
Majelis hakim, lebih dahulu mendengarkan keterangan Fajri. Terdakwa ini mengaku dua kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong. Kapan waktunya, dia lupa. Dalam sidang ini, Fajri mematahkan berita acara yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Di sini saya luruskan. Saat proses pencairan dana sesuai dakwaan jaksa, disebutkan kalau saya yang memproses dan mencairkan dana Rp 19,7 miliar. Padahal, yang berperan penting itu Bu Siti Aidi. Sebab dialah yang memproses dan mencairkan dana tadi,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Casmaya.
Dijelaskan pula, dirinya hanya menemani Siti Aidi yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Bantuan Sosial (Bansos) di Bagian Kesra Setkab Kukar. Saat pencairan dana di Bankaltim Cabang Tenggarong, menurut Fajri, dirinya berada di luar ruangan dan Siti Aidi di dalam. Setelah selesai prosesnya, dirinya diminta menandatangani kuitansi yang seolah-olah dirinyalah yang memproses pencairan tadi.
“Saya hanya menandatangani cek, namun berapa dananya saya tidak lihat karena itu milik Pak Setia Budi. Saya hanya dimintai tolong saja mengurus dana itu,” katanya.
Diakui Fajri, sebelum menerima dana, Siti Aidi mengatakan jika dana yang tersedia hanya Rp 3,7 miliar. Mendengar penjelasan itu, dirinya langsung menghubungi Setia Budi, dan ia diminta memasukan dana Rp 3 miliar lebih ke rekening Setia Budi di BNI.
“Saya juga diminta membuat cek multiguna sebesar Rp 250 juta. Rinciannya, satu cek bernilai Rp 25 juta. Jadi ada sepuluh cek yang saya titipkan ke orang suruhannya Pak Setia Budi yang kebetulan ke Jakarta,” katanya.
Usai mendapatkan dana Rp 3,7 miliar, dia juga mendapat penjelasan dari Sti Aidi jika masih ada dana tersisa untuk anggota DPRD. Barulah, lanjut dia, dirinya kembali menghubungi Setia Budi dan mendapati jawaban jika dana tersebut diberikan saja ke Khairudin.
“Baru saya hubungi Khairudin. Jawabannya saat itu, jika dana tadi yang mengetahuinya ialah Iskandar,” ujarnya.
Ditambahkan, dirinya pernah dimintai tolong lagi oleh Setia Budi agar mengembalikan dana Rp 850 juta ke kas daerah. Bukti pengembalian itu, lanjutnya, atas nama Samsuri Aspar (wakil bupati Kukar saat itu).