SD 023, Kukar, Sudah Dua Bulan di Bawah Ancaman Aroma Batu Bara
Jum'at, 09 November 2012
Dua bulan sudah berlalu. Aroma masih menyengat dari batu bara yang terbakar tak jauh dari SD 023 Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Sayang, belum ada tindakan berarti dari Pemkab Kukar hingga saat ini. Bocah-bocah malang itupun masih belajar dengan ancaman “udara” beracun.
ROMDANI, Samboja
PLANG kecil terpampang di sudut jalan masuk menuju SD 023. Tulisannya, Jalan Veteran, alamat sekolah itu. Sekira satu kilometer jarak plang dengan sekolah, aroma belerang dari batu bara sudah mulai merebak.
Kian dekat, aromanya makin menyengat. Siswa yang belajar pun menggunakan masker pemberian dokter di Puskesmas Samboja. Sebentar saja tak menggunakan masker, tarikan napas sesak terasa di dada.
“Sudah dua bulan kami seperti ini,” kata, seorang perempuan, lantas mempersilakan harian ini saat bertandang ke SD 023, Sabtu pekan lalu.
Seminggu setelah Kaltim Post mengunjungi sekolah itu, hingga kini belum ada upaya berarti dari Pemkab Kukar dan pihak kepolisian untuk menanggulanginya.
“Mulai Senin (5/11) pihak Kecamatan Samboja, Polsek Samboja, Kelurahan Sungai Seluang, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan sejumlah pihak sudah hadir,” ujar, seorang guru yang namanya enggan dikorankan, kemarin.
Kendati sejumlah pihak sudah hadir, namun belum ada perubahan. Siswa masih belajar mengenakan masker. Aroma dari emas hitam yang terbakar juga masih menyengat. Sejumlah pihak yang datang tadi, masih membahas beberapa solusi. Tapi ia tak tahu persis solusi apa yang bakal dikeluarkan untuk menghilangkan bau.
Ia mengaku, kemarin juga pihak Puskesmas Samboja memberikan satu kotak masker. Setiap saat, kala masker habis, Puskesmas selalu mendistribusikan.
“Murid-murid terkadang ada yang membawa pulang masker, tapi lupa dibawa. Akhirnya kami memberinya lagi. Kadang ada juga yang maskernya sudah kotor atau rusak, maka kami ganti. Ini yang membuat beberapa hari atau seminggu sudah habis,” katanya.
Kata dia, sejumlah pihak yang hadir termasuk Pemkab Kukar dan Polsek Samboja tak menjanjikan apa-apa. Mereka meminta pada sekolah untuk bersabar. Lalu terus berkoordinasi Dinas Pendidikan atau instansi lainnya, ketika timbul masalah baru.
Pihak sekolah, ujar dia, hanya meminta aroma tak sedap itu bisa segera dihilangkan. Apakah dengan mematikan apinya atau memindahkan batu bara. Sebab adanya bau batu bara itu, membuat siswa terus menerus mengenakan masker.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar Adinur mengaku, batu bara itu tak mungkin dilelang pemkab. Jumlahnya yang mencapai 5 ribu metrik ton, dinilai bakal memerlukan anggaran yang besar. Memindahkan batu bara memerlukan alat berat. Andai pemerintah yang mengeluarkan anggaran, maka bisa rugi dua kali.
Biar negara tak mengalami kerugian, sebaiknya segara melelang batu bara yang diduga ilegal tersebut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan polisi untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah batu bara dipindah atau segera dilelang. Sebab jika mematikan api dengan zat kimia, harganya juga cukup mahal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong Riwayadi mengaku, dua berkas tersangka penambangan ilegal di Kelurahan Sungai Seluang itu sudah dilimpahkan ke Kejari. Namun dua berkas itu belum dinyatakan P-21 (pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap). Saat ini pihaknya masih meneliti dua berkas itu. Dalam waktu dekat, jika sudah lengkap akan dilaporkan ke Polres Kukar.
Dua tersangka itu berinisial OS dan WD. Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Kukar beberapa bulan lalu. Kini telah mendekam di Markas Polres Kukar. Polres telah menyelesaikan penyelidikannya. Kini tengah diperiksa kelengkapan berkas itu oleh Kejari.
Menurut Riwayadi, lelang sebenarnya sudah bisa dilakukan pada tahapan penyidikan polisi atau pada penuntutan di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketika sudah masuk tahap penuntutan, maka yang melelang batu bara adalah Kejari. Sedangkan jika belum ditangani oleh Kejari, maka pihak kepolisian berhak melelangnya.
Tapi, ia tak tahu persis kapan berkas itu sudah P-21. Riwayadi juga belum bisa memastikan waktu pelelangan batu bara. “Sekarang ‘kan berkasnya belum di tangan saya. Kalau sudah, maka akan saya tentukan sikap. Apakah batu bara ini dilelang atau dengan solusi lainnya,” ujarnya. ( Sumber : Kaltim Post )